Apulu dan Salimu Menerima Putusan Pengadilan

Ayo Ketawa! - Ini hasil putusan dari Pengadilan Negeri tentang Putusan Hakim untuk terdakwa Apulu dan Salimu, dengan vonis Hakim sebagai berikut :

"Apulu dihukum dua bulan penjara, sebab membawa lari perempuan anak tetangganya"

"Salimu dihukum dua tahun penjara, sebab membawa lari sapi milik tetangganya"

Salimu' : "Pak Hakim, saya tidak terima putusan pak hakim, masa te Apulu ada bawa lari perempuan cuma dihukum dua bulan, kong kita cuma da bawa lari sapi tetangga dihukum so dua tahun??!! Kita protes!! Kita tidak terima!!!!!!!!!, Deng kita mo banding pak hakim!!"

Hakim : "Bagimana ngana ini Salimu.. Itu te Apulu, divonis dua bulan penjara karna dia brani bertanggung jawab, dan mau kawin deng perempuan yang dia bawa lari. Kong ngana??? mau kawin sama yang ngana bawa lari tidak??? Kalo ngana mau, vonisnya diubah jadi dua hari.

Salimu : "@*#&*@&" (www.ayoketawa.com)