Ayo Ketawa! - Mengapa Tunjangan Hari Raya itu hak Pegawai atau Karyawan?
Sambil menunggu THR, berikut sekilas tentang asal muasal Tunjangan Hari Raya atau THR :
Misalkan Gaji Pegawai atau Karyawan per-bulan : Rp. 3 Juta
Maka Gaji per-minggu : Rp.750 Ribu.
(Sebulan ada 4 Minggu, sehingga 3 Juta dibagi 4 = 750 ribu)
Dalam setahun ada 52 minggu (360 hari / 7 hari).
Gaji 1 tahun
12 bulan x 3 Juta = 36.000.000
Gaji 1 tahun
Gaji 52 minggu = 52 x 750 Ribu = 39.000.000
Selisih = Rp 3.000.000
Rp. 3.000.000,- Inilah yang disebut THR atau gaji ke-13.
Makanya, jangan ge-er dulu bila memperoleh THR..., itu memang uang kita sendiri... (www.ayoketawa.com)
Fakta Lucu : Sejarah Tunjangan Hari Raya
Ayo Ketawa Gudangnya Humor Indonesia
Kategori Humor
# Fakta Konyol
# Humor Lebaran
# Humor PNS
Bagikan Humor
Baca humor lainnya :
Terima Kasih telah membaca Humor terbaik di Ayo Ketawa! Gudang Humor Indonesia dengan judul : Fakta Lucu : Sejarah Tunjangan Hari Raya. Anda punya cerita Lucu? Ayo kirim Cerita Lucu Anda melalui Form Kirim Humor
Labels:
Fakta Konyol,
Humor Lebaran,
Humor PNS