Gaji 14 tahun 2017 Wajib Dibayarkan 20 Hari Sebelum Hari Raya

Ayo Ketawa! - Akhirnya pemerintah mengesahkan UU No.6/PermennakerRI/2017 pada tanggal 1 Juni 2017, ada beberapa pasal penting mengenai kesejahteraan PNS.

Pasal 1
Bahwa untuk Gaji 14 tahun 2017 wajib dibayarkan ke Pegawai selambat-lambatnya 20 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau pada tanggal 8 Juni 2017 (berlaku untuk PNS, TNI dan POLRI).

Pasal 2
Besaran Gaji 14 tahun 2017 akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru Kementrian Tenaga Kerja yaitu : Pegawai Negeri, TNI dan POLRI menjadi 3x Gaji Pokok.

Pasal 2a
Istri/suami dan Anak dari Pegawai terkait, mendapatkan GAJI 14 dalam bentuk Tunjangan Keluarga sebesar 1x gaji pegawai.

Pasal 3
Untuk para pensiunan, juga akan mendapatkan Gaji 14 yang besarannya akan ditetapkan tersendiri yakni 2 kali tunjangan pensiun.

Demikian kami sampaikan.

Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan oleh pemilik perusahaan baik swasta maupun BUMN.

Tertanda,
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Catatan Penting :

Diatas adalah CONTOH PENGUMUMAN YANG DAPAT MEMBUAT HATI GEMBIRA...
SEKALI LAGI INGAT, CUMA CONTOH..!!!

(www.ayoketawa.com)