Pelarangan Area Operasi Transportasi Berbasis Online

Ayo Ketawa! - Terhitung mulai tahun ini, Peraturan dari Dishub dan dari Kepolisian menegaskan bahwa :

1. Go Jek
2. Go Car
3. Grab Car
4. Grab Bike
5. Uber, dan
6. Uber Bike.

Dilarang melewati 6 wilayah di Jakarta, yaitu:

1. Kebon Jeruk
2. Kebon Nanas
3. Kebon Sirih
4. Kebon Jahe
5. Kebon Pala
6. Kebon Sayur, dan
7. Kebon Kacang.

Dikarenakan daerah-daerah tersebut kalau dilewati akan merusak kebon orang.

Terima kasih.
Tertanda
Tukang Kebon.


(www.ayoketawa.com)